Solusi Digital Untuk Pajak Daerah
3 Solusi Digital Untuk Pajak Daerah
Bila kita berbicara mengenai pendapatan, dapat diartikan sebagai jumlah penerimaan negara dari setiap faktor produksi oleh seluruh rumah tangga (RTK) di suatu negara dalam satu periode, biasanya selama satu tahun. Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu: Pajak, Non Pajak dan Hibah. Tiga sumber inilah yang menjadi penopang penerimaan kas negara. Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk membangun fasilitas dan infrastruktur umum dan juga akan kembali lagi untuk rakyat dalam program bantuan guna menyejahterakan rakyat. seluruh
PAJAK DI INDONESIA
Di Indonesia, pajak di bagi menjadi 2, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP). Sedangkan, pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Baca Juga : 8 Panduan Simpel Public Speaking yang Bagus
SOLUSI PAJAK DAERAH
SKOTA Pajak by Lintasarta dikembangkan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional (UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah) dan dilengkapi dengan fitur-fitur yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik suatu daerah. Melalui SKOTA Pajak oleh Lintasarta, pemerintah daerah diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan dan kontribusi penerimaan pajak terhadap Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus menciptakan iklim usaha yang kompetitif.
MENJAWAB TANTANGAN DI ERA DIGITAL
Pesatnya perkembangan pemanfaatan berbagai macam teknologi seperti mobile Internet, Internet of Things (IoT), Big Data, Cloud Computing dan Artificial Intelligence (AI) dimulainya gelombang revolusi industri 4.0. Fenomena ini mengubah hampir setiap aspek kehidupan manusia, tidak memperhatikan aspek pelayanan publik. Pelayanan publik di era digital menuntut pelayanan yang lebih personal sesuai dengan gaya hidup masyarakat yang serba cepat dan modern.
Digitalisasi sistem perpajakan secara signifikan mampu meningkatkan kinerja, dan pengalaman masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Proses transformasi ini juga merupakan salah satu jawaban atas permasalahan khas perpajakan daerah seperti tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang rendah, ketidaktersediaan data perpajakan, lemahnya potensi pajak, dan maraknya praktik pelanggaran pajak.
Baca Juga : Solusi Digital Terintegrasi Para Mitra CCEP
